Maluku.WahanaNews.co, Ambon - Kantor perwakilan Ombudsman RI wilayah Maluku menyebutkan bahwa terdapat tiga instansi di daerah itu yang memperoleh predikat zona hijau selama 2023.
"Ketiga instansi itu yakni Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Polres Maluku Tengah," ucap Kepala Ombudsman perwakilan Maluku Hasan Slamat di Ambon, Jumat (12/01/24).
Baca Juga:
BP2JK Kalsel Gelar Forum Konsultasi Publik Review Standar Pelayanan Tahun 2024
Hasan Slamat mengatakan bahwa penilaian dilakukan sejak Juli sampai September 2023 dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan untuk dimensi, variabel, dan indikator penilaian yang akan diambil.
“Adapun dimensi penilaian meliputi input yang terdiri atas penilaian kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana pelayanan, dimensi proses yakni standar pelayanan, dimensi output terdiri dari penilaian persepsi maladministrasi dan dimensi pengaduan terdiri dari pengelolaan pengaduan,” kata Hasan menjelaskan.
Ia melanjutkan bahwa pada 2023 hasil penilaian disinergikan dengan produk pengawasan Ombudsman yaitu Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi Ombudsman.
Baca Juga:
Pjs Bupati Labura Dukung Peningkatan PAD dan Pelayanan Publik Melalui Samsat Nasional
“Hal tersebut dilakukan untuk pencegahan maladministrasi dan perbaikan pelayanan publik," ucap Hasan.
Ia berharap, dengan bertambahnya perolehan predikat zona hijau maka menjadi dorongan kepada daerah yang masih memperoleh predikat zona kuning dan juga merah untuk mengejar ketertinggalan dan memperbaiki kekurangan dengan menjadikan Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Polres Maluku Tengah sebagai percontohan
"Semoga ini menjadi percontohan untuk instansi lain agar dapat berbenah kedepannya," ucapnya.