WahanaNews-Maluku | Selasa (25/1 /2022), Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin Nursin, melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membeberkan alasan memecat Polisi Wanita ( Polwan ) berpangkat Bripka dengan inisial R dari anggota Polri.
Alasan pertama Kata Michael, mantan Polwan tersebut telah melanggar kode etik Polri sebab melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) berdasarkan laporan dari GS yang merupakan suami yang bersangkutan dalam hal kekerasan fisik sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2021/Malut/SPKT tanggal 6 Januari 2021.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
"Tentu kasus semacam ini sangat mencoreng nama institusi,"tegasnya, Selasa (25/1/2022).
Alasan kedua sambung Michael, yang bersangkutan juga terjerat kasus penggunaan gelar akademik tanpa hak.
prosesnya sudah sampai tahap II atau pengiriman tersangka sekaligus barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Jadi atas perbuatannya itu Ucapnya, yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar pasal 93 Junto Pasal 28 ayat (7) Undang undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Junto Pasal 21 ayat (1) Permenristekdikti nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijasah, Sertifikasi Kompetensi, Sertifikasi gelar dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi.
"Jadi memang dari kasus tersebut maka mantan polwan insial R dipecat melalui PTDH,"tegasnya.
Langkah PTDH oleh Polda Maluku Utara diakuinya, merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri jangan ragu
ragu untuk memecat 30 bahkan 500 anggota Polri yang merusak institusi demi menyelamatkan 400.000 anggota Polri yang telah berbuat baik.
"Intruksi Kapolri begitu sehingga ada anggota yang dengan sengaja mencoreng nama institusi Polri pasti ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,"tegasnya.
Seraya menghimbau masyarakat kalau mendapati oknum yang menyimpang agar segera melaporkannya ke Propam di Mako Kepolisian terdekat.
"Sekali lagi kami katakan Polda Maluku Utara tidak ragu pecat anggotanya yang sengaja mencoreng nama baik Polri,"pungkasnya.
R sendiri di PTDH sejak tanggal 27 September 2021 berdasarkan Skep Kapolda Maluku Utara Nomor : KEP/264/IX/2021.
[kaf]