Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, menerapkan sistem meritokrasi birokrasi dalam pengisian jabatan Eselon IV dan Eselon III di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun kelurahan.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk memastikan setiap jabatan diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang kompeten, berprestasi, dan memiliki rekam jejak kinerja yang baik.
Baca Juga:
BMKG: Siklon Tropis Courtney dan Dianne Berpotensi Picu Gelombang Tinggi
"Meritokrasi birokrasi menitikberatkan pada kemampuan serta prestasi individu sebagai dasar utama dalam mendapatkan promosi maupun penghargaan," ujar Wattimena di Ambon, Selasa (25/3/2025).
Rotasi dan Pengisian Jabatan
Dalam penerapannya, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) memiliki tugas memberikan saran serta pertimbangan kepada Wali Kota dalam proses pengisian jabatan yang kosong.
Baca Juga:
Lebaran 1446 H Tanpa Perbedaan, Kemenag: 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
“Baperjakat akan segera bekerja untuk mengisi jabatan yang masih kosong, sekaligus melakukan rotasi pejabat di jajaran Eselon IV dan Eselon III. Setelahnya, seleksi pada Eselon II juga akan dilakukan,” jelasnya.
Selain meritokrasi, pengisian jabatan juga didasarkan pada sistem reward and punishment. ASN yang menunjukkan kinerja maksimal akan mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat atau jabatan, sedangkan yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik akan dikenai sanksi.
Reformasi Birokrasi Pemkot Ambon