Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 1291 Tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan Proyek Strategis yang mendukung Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon tahun 2025.
Staf Ahli Wali Kota bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra, yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kominfo, Ronald H. Lekransy, selaku Juru Bicara (Jubir) Pemkot, menjelaskan bahwa proyek strategis ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Baca Juga:
Jusuf Hamka Siap Gratiskan Tol Cisumdawu saat Arus Balik Pemudik
“Dalam SK tersebut, terdapat 10 proyek konstruksi strategis yang ditetapkan untuk mendukung Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon tahun 2025. Selain itu, penetapan ini juga bertujuan untuk mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa strategis dengan mewajibkan pelaporan pelaksanaan proyek,” ujarnya, Jumat (28/3/2025) di Ambon.
Lebih lanjut, Lekransy mengungkapkan bahwa proyek-proyek ini didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Pelaksanaannya melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ia merinci 10 proyek strategis yang akan direalisasikan, di antaranya:
Baca Juga:
Golkar Siap Beri Bantuan Hukum ke Ridwan Kamil
Dinas Kesehatan: Rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas senilai Rp 1.847.552.000 serta rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas kesehatan lainnya sebesar Rp 2.050.987.000.
Dinas Pendidikan: Pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas sekolah dengan nilai Rp 3.886.530.000, rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah sebesar Rp 382.267.200, rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah Rp 2.446.240.000, serta pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik sebesar Rp 2.956.102.000.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]