BERDASARKAN kajian terhadap mesin birokrasi di Maluku Tengah (Malteng), kerja-kerja birokasi di Kabupaten bertajuk Pamahanusa selama ini belum memenuhi harapan masyarakat.
Pada posisi yang lain, semangat Pjs Bupati Malteng untuk segera melakukan penyegaran birokrasi dan orang yang kemudian dipilih sesuai dengan kompetensi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
Mengingat birokrasi yang ada hari ini adalah birokrasi peninggalan Bupati Malteng sebelumnya pascasatu bulan pergantian kepada Pj Bupati.
Penyegaran birokrasi juga bertujuan untuk meminimalisir potensi nepotisme yang menghambat pembangunan.
Selama ini terdapat beberapa kejanggalan yang mengundang banyak tanya dari kami, semisal pemotongan kegiatan pada program-program tertentu pada seluruh SKPD, dan apakah DPRD Malteng sebagai representasi masyarakat mengetahui kebijakan yang di maksud atau tidak, sebab pembahasan dan mekanisme anggaran sudah melewati pembahasan APBD Kabupaten Malteng.
Baca Juga:
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Atur Pengadaan ASN dan PPPK
Tentu pertanyaan ini harus dijawab dengan terbuka oleh orang yang berkompeten dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Malteng.
Sekda Malteng sebagai ex officio atau tim anggaran daerah mestinya menjelaskan pertanyaan-pertanyaan ini kepada publik secepatnya. Kalaupun terkesan menutup telinga, maka kami minta untuk Sekda segera di evaluasi oleh DPRD Malteng dengan menggunakan hak interpelasi.
Agar kebijakan pemotongan terhadap program-program tertentu di seluruh SKPD dapat ketahui dan kami menduga bahwa pemotongan yang ada mendasari kondisi keuangan yang saat ini terjadi defisit.
Dan jika defisit bersifat tertutup merupakan hal yang biasa saja, akan tetapi di khawatirkan devisit Malteng bersifat terbuka sehingga mempengaruhi kebijakan belanja terhadap pendapatan APBD.
Oleh karena itu sebagai masyarakat yang menginginkan perubahan yang berarti di Malteng, kami berhak meminta Sekda dievaluasi oleh DPRD Malteng, Pjs Bupati Malteng, Gubernur Maluku bahkan Mendagri agar tabiat-tabiat pembangunan yang tidak sesuai dengan iklim demokrasi bisa teratasi dengan baik.
Selain itu kami menghimbau kepada Pj Bupati Malteng untuk wajib melaporkan kondisi keuangan daerah serta rencana rolling birokrasi pada OPD Malteng dalam waktu dekat kepada Gubernur Maluku.[zbr]
Penulis adalah Direktur Pusat Studi dan Kajian Nusantara Berkeadilan