WahanaNews-Maluku | Penyelundupan 33 ekor nuri oleh seorang penumpang KM Elisabeth II dari Namrole, Kabupaten Buru Selatan, ke Pulau Ambon digagalkan Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Kamis (17/3) malam.
"Nuri maluku ini diselundupkan oleh HL alias Mama Wa, warga Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah," kata Kasubdit IV Tipidter, Kompol Asmar Sena di Ambon, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Saat diperiksa petugas, Mama Wa mengakui 33 ekor burung nuri itu miliknya.
"Menurut pengakuannya, ini sudah kali ketiga dan baru tadi malam diamankan," kata Asmar.
Dari hasil interogasi, Mama Wa mengaku membeli burung-burung itu di Namrole seharga Rp 50 ribu per ekor.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Nantinya akan dijual kembali seharga Rp 200 ribu per ekor.
Asmar mengatakan Mama Wa melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 41 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Saat ini sudah mulai penetapan sebagai tersangka," kata Asmar.
Puluhan ekor nuri Maluku itu kini dititipkan di BKSDA Provinsi Maluku hingga pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku. [rda]