Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Bayu, terdakwa kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja di Kota Ambon, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Megie Parera.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (8/5/2025), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver bersama dua hakim anggota.
Baca Juga:
Dikibusi Lagi Transaksi Sabu, Pria Ini Dibawa Polisi
Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan Bayu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Jaksa dalam amar tuntutannya.
Barang bukti yang disita dari terdakwa berupa satu unit handphone merek Vivo V2030 warna biru dengan nomor SIM card 0853 7812 8234, serta dua paket plastik klip bening berisi biji, daun, dan batang yang diduga ganja, dengan total berat 1,4544 gram.
Baca Juga:
Polda Sumut Bongkar Peredaran Narkoba di Klub Malam Siantar
Dari jumlah tersebut, 0,5002 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium, sementara sisanya 0,9542 gram akan dimusnahkan.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.
Bayu sebelumnya ditangkap pada 4 Februari 2025 sekitar pukul 02.30 WIT di depan Kantor Bulog, Kompleks Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.