WahanaNews-Kepri | Pada Rabu (22/12), tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian di salah satu Indomaret di Kecamatan Ternate Selatan.
Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin di Ternate, Rabu, mengatakan, tim Resmob Macan Gamalama telah menangkap R alias Dan.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
"R ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam Ruang Tahanan (Rutan) Polres Ternate guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Wahyuddin mengatakan, untuk perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencurian, sejauh ini penyidik Polres Ternate sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga orang saksi.
R disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana.
[kaf]