Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik dan memperkuat disiplin internal, Piket Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan rutin terhadap pelaksanaan tugas pelayanan.
Kegiatan tersebut di lakakukan di lingkungan Mapolrest pada Rabu pagi (9/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIT
Baca Juga:
Sesuai Permintaan Pramono, Kasus Ganguan Sistem Layanan Bank DKI Mulai Diusut Bareskrim
Pemeriksaan ini mencakup beberapa unit layanan, antara lain Piket Penjagaan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), serta unit pelayanan SIM dan SKCK.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan prosedur serta standar yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Propam memberikan arahan kepada personel yang sedang bertugas.
Baca Juga:
Ombudsman RI Kalsel Sidak Mal Pelayanan Publik Banjarmasin di Mitra Plaza
Beberapa hal yang ditekankan antara lain pentingnya menjaga kebersihan area kerja, baik di dalam maupun di luar ruangan, serta kerapian dan sikap tampang personel sebagai wujud profesionalisme.
Selain itu, petugas juga diingatkan untuk menghindari praktik pungutan liar dalam proses pelayanan, serta senantiasa bersikap ramah, bersahabat, dan profesional dalam menghadapi masyarakat.
Propam juga mengingatkan bahwa masyarakat yang ingin mengurus keperluan di Mapolresta wajib terlebih dahulu melapor ke petugas piket penjagaan.