Maluku.WAHANANEWS.CO - Kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat bukan hanya melukai fisik korban, tetapi juga mencederai rasa aman dan ketertiban umum.
Aparat kepolisian terus berupaya menindak tegas setiap pelaku kejahatan, tak terkecuali dalam kasus pengeroyokan yang menggemparkan warga Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Baca Juga:
Pantai Ramai Saat Lebaran, Basarnas Ambon Kerahkan Tim Siaga
Kini, proses hukum mulai dijalankan demi memastikan keadilan ditegakkan.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di kawasan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, enam pemuda kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Para tersangka, masing-masing berinisial KK, HP, HL, EL, RS, dan ES, saat ini resmi ditahan di ruang tahanan Mapolsek Sirimau.
Baca Juga:
Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Ambon, KSOP Antisipasi dengan Tiket Mudik Gratis
Kapolsek Sirimau, Iptu Januar Ramadhani, membenarkan langkah tersebut.
“Keenam tersangka sudah kami tahan,” tegasnya, dikutip Sabtu (3/5/2025).
Penahanan terhadap keenam individu tersebut dilakukan berdasarkan situasi dan kondisi terkini, termasuk adanya rasa tidak aman yang masih dirasakan oleh pihak korban.
Keputusan ini juga didasari oleh kekhawatiran akan potensi gangguan terhadap proses hukum jika para tersangka tidak ditahan.
Penetapan status tersangka merupakan hasil dari penyidikan mendalam yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Proses ini mencakup pengumpulan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat para pelaku, di antaranya berupa keterangan saksi, barang bukti di lokasi kejadian, serta hasil visum yang mengungkap kondisi luka korban.
Diketahui, insiden pengeroyokan ini turut menyeret nama KK, yang diketahui merupakan putra dari LP, Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon.
Sang ibu saat ini juga tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang membuat sorotan publik kian tertuju pada kasus ini.
Korban berinisial EYL menjadi sasaran kekerasan oleh kelompok pemuda tersebut pada sekitar pukul 17.30 WIT, di wilayah Hative Kecil.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka cukup serius di bagian wajah dan tubuhnya, sebagaimana dibuktikan melalui hasil visum yang telah diserahkan kepada penyidik.
Penahanan terhadap enam tersangka ini diharapkan dapat menjadi awal dari proses hukum yang adil dan transparan, serta memberi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan main hakim sendiri bukan hanya melanggar hukum, tapi juga dapat berujung pada proses pidana yang berat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]