Maluku.WahanaNews.co | Sebanyak 424 orang narapidana atau warga binaan yang beragama Islam di lembaga pemasyarakatan, maupun rumah tahanan (Rutan) yang tersebar di Provinsi Maluku, mendapat remisi perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Satu orang satu orang di antaranya bahkan langsung bebas karena masa hukumannya selesai.
Baca Juga:
Narapidana Muslim di Lapas Kendari Rayakan Idul Fitri Jauh dari Keluarga
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham Maluku, Anwar pun memberikan remisi tersebut secara simbolik kepada dua orang napi di Lapas kelas II A Ambon, Senin (2/5/2022).
Selanjutnya, Anwar membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly.
Sebelum acara pemberian SK remisi, dilakukan salat Ied 1 Syawal 1443 H berjamaah di aula Lapas Ambon, Senin pagi.
Baca Juga:
162 Warga Binaan Lapas Perempuan Jakarta Dapat Remisi Khusus Lebaran
Kakanwil Hukum dan HAM Maluku Anwar mengatakan, 424 orang Napi yang mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri 1443 ini merupakan bagian dari 448 orang Napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pada tahun ini.
Dengan demikian, ada sebanyak 24 orang napi tidak mendapat remisi di hari kemenangan ini, atau tidak mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri.
"Rinciannya, satu orang Napi yang mendapat remisi RK-II atau langsung bebas berasal dari Rutan kelas II B Masohi, sedangkan 423 lainnya mendapat remisi RK-I atau pemotongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga ada yang dua bulan," ujarnya.