DEPOK.WAHANANEWS.CO, Romang – Aliansi Masyarakat Peduli Desa Jerusu (AMPDJ) mendesak Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (Kejari MBD) segera menangani sinyalemen korupsi dana desa Tahun 2024, Kepala Desa (kades) Jerusu, Kecamatan Romang, LEM.
Disebutkan Koordinator AMPDJ, Jois Krestofol Esauw, masyarakat telah melaporkan LEM kepada Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya, namun belum ada tindakan lanjutan.
Baca Juga:
Rasa Diabaikan Pemerintah: Jiwa Terancam, Warga Swadaya Bangun Jembatan Darurat Sungai Erai
“Seiring berjalannya waktu, kasus ini didiamkan oleh Inspektorat. Namun, sekira satu bulan yang lalu atas desakan masyarakat sehingga kasus tersebut dialihkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya. Mengenai perkembangan kasus ini, kejaksaan sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan memanggil beberapa orang yang dianggap dapat memberikan keterangan sebagai saksi, dan sesuai informasi, para saksi itu sudah di BAP,” ujar Jois dalam lepasan pers yang diterima MALUKU.WAHANANEWS.CO, Rabu (24/9/2025).
Disebutkan Esauw, AMPDJ ultimatum, jika dalam sepekan mendatang Kejari MBD tidak merespons dan tiada informasi yang jelas mengenai tuntutan masyarakat ini, maka hendak kembali melakukan aksi Jilid II dengan tama "Aksi Mogok Kerja/Boikot Kantor Desa Jerusu". Kemudian, masyarakat juga berencana melakukan aksi di Tiakur, Ibu Kota Kabupaten MBD. Sebelum AMPDJ sudah berdemonstrasi di Kantor Desa Jerusu.
Ungkap Esauw, tahun 2025 ini, Desa Jerusu telah dinyatakan gagal salurkan dana desa oleh Dinas Pembedaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Baca Juga:
Kerja Pansus Seleksi P3K Membuka Pintu Pidana Pelaku Pemalsuan SK
“Jika hal ini terus dibiarkan maka tentu akan berdampak buruk terhadap proses kerja pemerintah di desa, proses pemberdayaan masyarakat di desa serta Anggaran Dana Desa Jerusu Tahun 2026 terancam gagal salur juga,” ujar Demisioner Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku ini.
Sejumlah persoalan yang dipertanyakan masyarakat kepada Kepala Desa Jerusu LEM diantaranya, pertama, sinyalemen penggelapan dana bantuan usaha untuk desa (bumdes) yang musyawarah desa. Dana Rp70-an juta yang sudah disetor oleh mantan Ketua BumDes, Poly Esauw Pemerintah Desa Jerusu, namun hampir setahun dana itu tidak diketahui diperuntukan untuk apa.
Kedua, tidak terealisasinya pekerjaan fisik Saluran Air Desa Jerusu dan Lapangan bola volly Atwewer dan penggelapan anggaran jasa penerima bantuan langsung tunai (BLT) dan Silpa Tahun 2022 dan 2023, serta penggelapan Anggaran Pembangunan Gedung Taman Kanak Akualu sekira Rp350 juta.
Ketiga, penyalahgunaan dana desa Tahun 2024 untuk persiapan Desa Kour Atuna, Rp100 juta lebih.
[Redaktur: Edy Yanter Latumahina]