Maluku.WahanaNews.co| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Maluku meminta penambahan waktu tiga hari untuk rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Permohonan ini lantaran masih ada satu dari lima kecamatan yang belum melakukan pleno.
"Kita sudah menyurati KPU Maluku untuk menambahkan waktu (rekapitulasi)," ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Ambon Safrudin Bustam Layn, Minggu (03/4/2024) malam, dilansir dari detik.com.
Baca Juga:
Hasil Rekapitulasi KPU: Peta Kemenangan Prabowo-Gibran Unggul di 30 Provinsi
Safrudin mengatakan, untuk Kecamatan Leitimur Selatan, Baguala, Teluk Ambon, dan Nusaniwe sudah selesai pleno. Namun di Kecamatan Sirimau belum selesai.
"Jadi rekapitulasi di empat kecamatan sudah selesai pleno. Tersisa Kecamatan Sirimua," katanya.
Lebih lanjut Dia menambahkan, rekapitulasi tingkat kecamatan hanya sampai Sabtu (2/3). Namun untuk menyelesaikan rekapitulasi di Kecamatan Sirimau, KPU Maluku memberikan perpanjang waktu hingga Selasa (5/3).
Baca Juga:
Terpilih Anggota DPD RI dengan Perolehan Suara Terbanyak, Paul Finsen Mayor Gelar Syukuran Bersama Simpatisan
"Apapun kondisinya harus segera diselesaikan agar rekapitulasi di KPU Kota Ambon juga cepat selesai," tegasnya.
Safrudin menjelaskan, lambatnya rekapitulasi suara di Kecamatan Sirimau karena banyaknya interupsi dari saksi partai politik. Dia menyebut total ada 392 TPS di Kecamatan Sirimau dan 333 telah melakukan penghitungan suara.
"Sedangkan total TPS di lima kecamatan terdapat 940 TPS. Dengan rincian, 883 TPS sudah selesai pleno di empat kecamatan," tutup Safrudin Bustam Layn. [frs]