WahanaNews-Maluku | RL, seorang pria di kabupaten Buru, Maluku diringkus polisi lantaran diduga telah memerkosa anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.
Pria berusia 36 tahun ini ditangkap di sebuah kawasan di kabupaten Buru pada Jumat (16/12/2022).
Baca Juga:
AJI Ambon Kecam Pengeroyokan Terhadap Jurnalis TribunAmbon Saat Meliput Insiden Truk Beras
Setelah ditangkap RL langsung di gelandang ke Polres Pulau Buru untuk menjalani pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Terduga pelaku ditangkap di sebuah kamp tempat peristirahatan kemarin tanpa perlawanan," kata Kepala Seksi Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaludin kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Dia menjelaskan dari keterangan yang diperoleh, RL tega memerkosa anak tirinya itu saat korban sedang tidur di dalam kamar di rumah kontrakan ibunya di kecamatan Waelata pada Kamis (14/12/2022).
Baca Juga:
Seorang Ibu dari Medan Curhat ke Hotman Paris, Anak Saya Diperkosa
Saat itu RL masuk ke dalam kamar tersebut secara diam-diam dan langsung menyekap korban.
Dalam kondisi terintimidasi, korban kemudian diperkosa oleh RL yang tak lain merupakan ayah tirinya sendiri.
"Korban diperkosa setelah pelaku membekap mulut korban dan mengancamnya agar tidak memberitahukan kepada ibunya," katanya.
Usai memerkosa korban, RL kemudian pergi meninggalkan korban di dalam kamar.
Menurut Djamaludin kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri mengadu ke ibunya, SA, yang merupakan istri dari terduga pelaku pemerkosaan.
Setelah mendengar pengakuan korban, SA langsung melaporkan suaminya itu ke Polres Pulau Buru pada Kamis (15/12/2022).
"Sehari setelah dilaporkan oleh ibu korban, polisi langsung menangkap terduga pelaku," katanya.
Djamaludin menambahkan dari keterangan yang diperoleh terungkap bahwa perbuatan bejat RL terhadap anak tirinya itu bukan yang pertama kalinya.
Korban sebelumnya telah diperkosa berulang kali namun kejadian itu baru terbongkar setelah korban mengadu kepada ibunya.
Keceriaan Anak-anak SDN Pondok Cina 01 Saat Guru Mereka Kembali Mengajar
"Korban menyampaikan bahwa dia telah berulang kali diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[zbr]