Maluku.WAHANANEWS.CO - Dua mahasiswa berinisial IK (22) dan SIL (19) di Ambon, Maluku, diamankan polisi karena kedapatan menyimpan ganja seberat 0,2308 gram. Narkotika golongan I tersebut ditemukan di dalam sebuah peci milik salah satu pelaku.
"Kami menangkap dua mahasiswa yang tertangkap tangan memiliki dan menguasai satu paket yang diduga narkotika jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla, dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga:
Pengedar Ganja Ditangkap Polisi di Tukka, Satu Pelaku Lainnya Diburu
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIT di Jalan Dr. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon. Menurut Areis, barang haram tersebut dikemas dalam kertas cokelat sebelum diamankan petugas.
"Barang bukti narkoba yang ditemukan tersebut dikemas menggunakan kertas berwarna coklat. Barang terlarang ini disimpan di dalam peci berwarna hitam," jelasnya.
Areis mengatakan pihaknya awalnya menerima aduan terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah ditangkap, kedua mahasiswa tersebut menjalani tes urine.
Baca Juga:
Lagi Asyik Isap Ganja, 5 Mahasiswa Akper Pemkab Taput Diciduk Polisi
"Hasil tes urine kedua pelaku juga positif mengandung narkoba," bebernya.
Lanjut Areis, kedua mahasiswa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Rutan Mapolda Maluku. Mereka Dijerat dengan Undang-Undang tentang narkotika.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan mereka akan menjalani rehabilitasi karena sesuai peraturan yang berlaku," imbuhnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]