Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta untuk memperjelas status hukum mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Banda, Jafet Ohello, yang disebut-sebut telah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku.
Jafet diduga terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti terkait penyetoran uang kerugian negara oleh terpidana korupsi proyek Pemenuhan Standar Runway/Strip Bandar Udara Banda Naira Tahun 2014.
Baca Juga:
Kejari Sukamara Tetapkan Mantan Kepala dan Sekretaris Desa Petarikan Tersangka Korupsi
Kasus ini menjerat lima orang, yakni Marten Parinussa, Syane Nanlohy, Petrus Marina, Welmon Rikumahua, dan Sutoyo.
Dari lima nama itu, hanya Sutoyo yang masih menjalani proses persidangan, sementara empat lainnya telah berkekuatan hukum tetap sebagai terpidana.
Jafet Ohello yang kini bertugas di Kejati Maluku Utara telah menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Pengawasan serta penyidikan oleh tim Pidsus.
Baca Juga:
Kasus Suap Seleksi PPPK, Eks Bupati Batubara Zahir Jadi Tersangka
Namun, hingga kini Kejati Maluku belum secara resmi mengumumkan status hukumnya.
“Proses pemeriksaan di Pengawasan sudah, dan itu terbukti. Selanjutnya ditahap penyidikan, juga yang bersangkutan sudah diperiksa. Pemeriksaan di Pidsus Kejati Maluku,” ungkap sumber media ini, Minggu (11/5/2025).
Menurut sumber tersebut, Jafet Ohello tidak dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, meskipun kasusnya berhubungan dengan perkara korupsi Bandara Banda tahun 2014.