Jaksa Jafet diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
“Dia pasal sendiri, Pasal penggelapan. Waktu pemeriksaan itu memang dia membantah. Hanya saja bukti kuat, silahkan bantah. Kita lihat nanti. Statusnya segera diumumkan, sabar,” ujar sumber itu.
Baca Juga:
Kejari Sukamara Tetapkan Mantan Kepala dan Sekretaris Desa Petarikan Tersangka Korupsi
Sementara itu, kuasa hukum para terpidana, Justin Tunny, meminta Kejati Maluku segera mengumumkan status hukum Jafet Ohello yang dinilai telah terlalu lama diproses.
“Ya, kalau kita ya, tentu kami desak Kejati Maluku secepatnya umumkan status hukum Jafet Ohello,” tegas Tunny singkat.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Sofyan Salleh menyatakan bahwa status hukum mantan Kacabjari Banda itu akan segera disampaikan kepada publik.
Baca Juga:
Kasus Suap Seleksi PPPK, Eks Bupati Batubara Zahir Jadi Tersangka
"Tinggal tunggu saja itu, tidak lama lagi,” ujarnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]