Maluku.WahanaNews.co | Polisi menangkap dua warga Ambon, masing-masing berinisial FS (24) dan GK (20) di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, karena terbukti membawa narkoba jenis ganja.
Diketahui, dua warga Maluku itu datang dari Jayapura, Papua, untuk Lebaran dengan keluarga di Ambon.
Baca Juga:
Napi Narkoba Bakal Terima Amnesti, Menkum: Hanya 700 Orang
"Yang bersangkutan ditahan pada saat turun dari kapal KM Dobonsolo yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Kedua orang tersebut ditahan atas kepemilikan tiga paket ganja yang disimpan di dalam bungkus kemasan Pop Mie," ungkap Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol George Siahaija, di Ambon, Senin (25/4/2022).
Tim Opsnal Subdit 2, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku pun mengamankan FS dan GK saat turun dari KM Dobonsolo di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon.
Terbukti, ketiga paket ganja itu disimpan pelaku didalam bungkusan kemasan Pop Mie.
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
Setelah diamankan, kedua pelaku langsung digelandang dari pelabuhan Yos Sudarso menuju kantor Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Mangga Dua untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dua pelaku ini membeli barang narkotika pada salah satu kenalannya di Jayapura untuk dibawa pulang ke Maluku. Barang itu dibeli seharga Rp1.500.000," terangnya.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat menggunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Keduanya sudah ditahan. Mereka disangkakan menggunakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 111 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," pungkasnya.[mga]