Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Tindakan tegas yang diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dalam mengungkap dugaan korupsi di tubuh PT. Dok Perkapalan Waiame menuai apresiasi dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Ambon.
Menurut PPKHI, tim penyidik di bawah koordinasi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Ambon, Azer Orno, bergerak cepat dalam menangani perkara ini. Meskipun baru mulai diselidiki pada awal 2025, kasus ini kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Dana SILPA di Kepenghuluan Teluk Mega Kabupaten Rokan Hilir Mencuat
“Sebagai pihak yang bergelut di dunia hukum khusus di Maluku dan Kota Ambon, kita patut memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kejari Ambon, yang mana dengan cepat, berhasil membongkar kasus dugaan korupsi di PT. Dok Waiame,” ungkap Ketua DPC PPKHI Kota Ambon, Jhon Michael Berhitu kepada wartawan di Ambon, Kamis (15/5/2025).
Jhon menyampaikan bahwa langkah tegas Kejari Ambon layak menjadi teladan bagi aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Maluku.
Ia juga menyoroti bahwa perkara korupsi di PT. Dok Waiame memiliki skala besar, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga:
Penggeledahan BP Batam, Polisi Dalami Kerugian Negara dari Proyek Rp87 M
Ini merupakan kasus besar kedua yang melibatkan instansi pemerintah di tingkat provinsi setelah kasus UUDP pada 2012, yang juga ditangani Kejari Ambon di bawah pimpinan Daniel Palapia, dan menyeret Lodewyk Bremer, bendahara Setda Maluku saat itu.
“Kalau tidak salah ini kasus kedua bagi Kejari Ambon setelah dulu kasus di lingkungan Pemprov Maluku juga ditangani Kejari Ambon. Kasus UUDP saat itu cukup jadi perhatian publik, saat mantan Gubernur Maluku, Said Asagaff menjabat Sekda Maluku. Nah, kasus Dok Wayame ini menambah daftar baik bagi Kejari Ambon. Semangat mereka, patut kita beri apresiasi,” ujar Jhon.
Jhon berharap semangat penyidik Kejari Ambon tidak goyah di tengah berbagai tantangan.
Ia mendorong agar proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Banyak fenomena terjadi, sengaja untuk menghambat serta diduga mengamankan orang-orang tertentu itu, sering kita lihat. Kami harap, semangat Kejari Ambon tidak harus kalah. Bertindak tegas sesuai fungsi, dalam upaya mensejahterahkan masyarakat, menghilangkan korupsi di daerah ini,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Dok Perkapalan Waiame untuk periode anggaran 2020-2024 resmi diselidiki sejak 28 April 2025. Sebanyak 17 orang telah diperiksa oleh tim penyidik.
Beberapa yang telah diperiksa termasuk Direktur PT. Dok Waiame berinisial SR.
Selain itu, dua pengusaha kapal dan minyak terkenal di Maluku, yang dikenal dengan nama panggilan Siong dan Kiat, juga turut dimintai keterangan.
Tidak hanya itu, perwakilan dari Bank BNI Cabang Ambon dan Bank Maluku turut diperiksa.
Selama empat tahun anggaran, PT. Dok Waiame mengelola dana sebesar Rp177 miliar.
Berdasarkan temuan awal penyidik, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,7 miliar.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]