Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Maluku menyatakan kunjungan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Maluku, diduga melanggar aturan.
"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami nyatakan bahwa ini adalah pelanggaran," kata anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw di Ambon, Maluku, Kamis (11/1).
Baca Juga:
DPR Tegaskan Revisi UU Pemilu Fokus Jalankan Putusan MK
Samsun menjelaskan Bawaslu Provinsi Maluku menemukan sekitar 30 kepala desa dari sekitar 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di salah satu hotel di Kota Ambon tersebut.
Padahal, kata Samsun, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah mengatur larangan tersebut.
"Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekali pun ini belum final," ujarnya.
Baca Juga:
Menko Yusril: Syarat Capres Tanpa Threshold Bakal Dibahas Lewat Revisi UU Pemilu
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]