Menurutnya, beberapa warga membeli bahan pokok dari kios yang menjual barang dengan masa kedaluwarsa yang sudah habis sejak 2023, 2024, dan awal 2025.
“Petugas saat melakukan pemeriksaan ditemukan produk makanan dan minuman seperti susu, jajanan anak- anak, bumbu masak, dan minuman yang telah kedaluarsa. Produk tersebut langsung disegel dan diserahkan pemilik kios ke pihak desa,” katanya.
Baca Juga:
Kasus Ledakan Amunisi di Garut, 25 prajurit TNI AD Diperiksa
Kepala Desa Pulau Rhun, Salihi Surahi, menyebut bahwa sebagian besar penjual tidak menyadari bahwa barang yang dijual sudah melewati masa kedaluwarsa.
“Ada kemungkinan penjual yang lalai dan tidak teliti mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum membeli. Beberapa kios juga dicurigai menjual stok lama yang belum laku,” katanya.
Namun, belum dapat dipastikan apakah seluruh kasus diare tersebut benar-benar dipicu oleh konsumsi makanan kedaluwarsa dari kios-kios tersebut.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Ingatkan Dua Anggota DPR Agar Kooperatif
Hingga kini, tim kesehatan bersama pemerintah desa dan kecamatan masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan penyebabnya.
Tercatat, sebanyak 46 kasus diare terjadi sejak Jumat (11/4/2025.) di Pulau Rhun.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]