Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes SP, bersama jajarannya dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menghadiri ekspose perkembangan penyidikan dugaan kasus korupsi di PT. Dok Perkapalan Waiame Ambon yang berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Senin (19/5/2025).
Kasus ini mencakup pengelolaan anggaran perusahaan BUMN tersebut dalam rentang 2020 hingga 2025, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp177 miliar.
Baca Juga:
Status Hukum Jaksa Jafet Ohello Masih Misterius, Kejati Maluku Didesak Bertindak
Acara tersebut juga dihadiri oleh Asisten Pidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, Kasi Penyidikan, Kasi Operasional, serta dua jaksa senior dari Bidang Intelijen, Ruslan Marasabessy dan Azit Latuconsina.
Mereka mendampingi Kajati Agoes SP dan Kepala Kejari Ambon, Adriansyah, dalam memberikan penjelasan kepada media.
Dalam konferensi pers, Kajati Maluku mengungkap sejumlah hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Ambon, yang dipimpin langsung oleh Kajari Adriansyah dan Ketua Tim Penyidik, Azer Orno (Kasipidsus Kejari Ambon).
Baca Juga:
Kejari Sukamara Tetapkan Mantan Kepala dan Sekretaris Desa Petarikan Tersangka Korupsi
Penggeledahan dimulai pada Jumat, 16 Mei 2025, dengan lokasi pertama berada di kantor Direktur PT. Dok Perkapalan Waiame.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita ponsel pribadi Direktur Utama Slamet Riyadi beserta dokumen-dokumen penting perusahaan.
Pada hari yang sama, penggeledahan dilanjutkan ke tempat tinggal Wilis Ayu Lestari, Manajer Keuangan dan Akuntansi perusahaan, yang berlokasi di kawasan Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau.