Dari kediaman Wilis, penyidik menyita barang-barang mewah berupa satu kotak perhiasan, enam jam tangan, 42 tas bermerek, dan satu unit ponsel.
Keesokan harinya, Sabtu (17/5/2025), tim kembali menyita satu unit mobil Hyundai Creta N Line merah dengan nomor polisi DE 1539 XY, beserta kunci dan surat tanda coba kendaraan.
Baca Juga:
Status Hukum Jaksa Jafet Ohello Masih Misterius, Kejati Maluku Didesak Bertindak
Mobil tersebut tercatat atas nama Samsul Bahri, yang diduga merupakan suami Wilis.
“Selanjutnya, dilakukan penyitaan pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 terhadap uang tunai senilai Rp1 miliar yang diserahkan oleh saksi Wilis Ayu Lestari,” sebut Kajati Maluku, Agoes SP dalam keterangan pers di Aula Lantai II Kejari Ambon.
Tak hanya Wilis, penyitaan juga dilakukan terhadap saksi lainnya, yaitu Nova Rondonuwu, staf keuangan di perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Kejari Sukamara Tetapkan Mantan Kepala dan Sekretaris Desa Petarikan Tersangka Korupsi
Dari Nova, tim menyita sebuah mobil Toyota Calya hitam bernomor B 2868 UFV, lengkap dengan kunci dan STNK atas nama Ivonh Maihassy.
“Saksi Nova juga menyerahkan 10 tas bermerek,” beber Kajati.
Menurut Kajati, seluruh barang bukti yang disita memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan tersebut.