Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes SP, bersama jajarannya dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menghadiri ekspose perkembangan penyidikan dugaan kasus korupsi di PT. Dok Perkapalan Waiame Ambon yang berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Senin (19/5/2025).
Kasus ini mencakup pengelolaan anggaran perusahaan BUMN tersebut dalam rentang 2020 hingga 2025, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp177 miliar.
Baca Juga:
Status Hukum Jaksa Jafet Ohello Masih Misterius, Kejati Maluku Didesak Bertindak
Acara tersebut juga dihadiri oleh Asisten Pidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, Kasi Penyidikan, Kasi Operasional, serta dua jaksa senior dari Bidang Intelijen, Ruslan Marasabessy dan Azit Latuconsina.
Mereka mendampingi Kajati Agoes SP dan Kepala Kejari Ambon, Adriansyah, dalam memberikan penjelasan kepada media.
Dalam konferensi pers, Kajati Maluku mengungkap sejumlah hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Ambon, yang dipimpin langsung oleh Kajari Adriansyah dan Ketua Tim Penyidik, Azer Orno (Kasipidsus Kejari Ambon).
Baca Juga:
Kejari Sukamara Tetapkan Mantan Kepala dan Sekretaris Desa Petarikan Tersangka Korupsi
Penggeledahan dimulai pada Jumat, 16 Mei 2025, dengan lokasi pertama berada di kantor Direktur PT. Dok Perkapalan Waiame.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita ponsel pribadi Direktur Utama Slamet Riyadi beserta dokumen-dokumen penting perusahaan.
Pada hari yang sama, penggeledahan dilanjutkan ke tempat tinggal Wilis Ayu Lestari, Manajer Keuangan dan Akuntansi perusahaan, yang berlokasi di kawasan Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
Dari kediaman Wilis, penyidik menyita barang-barang mewah berupa satu kotak perhiasan, enam jam tangan, 42 tas bermerek, dan satu unit ponsel.
Keesokan harinya, Sabtu (17/5/2025), tim kembali menyita satu unit mobil Hyundai Creta N Line merah dengan nomor polisi DE 1539 XY, beserta kunci dan surat tanda coba kendaraan.
Mobil tersebut tercatat atas nama Samsul Bahri, yang diduga merupakan suami Wilis.
“Selanjutnya, dilakukan penyitaan pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 terhadap uang tunai senilai Rp1 miliar yang diserahkan oleh saksi Wilis Ayu Lestari,” sebut Kajati Maluku, Agoes SP dalam keterangan pers di Aula Lantai II Kejari Ambon.
Tak hanya Wilis, penyitaan juga dilakukan terhadap saksi lainnya, yaitu Nova Rondonuwu, staf keuangan di perusahaan tersebut.
Dari Nova, tim menyita sebuah mobil Toyota Calya hitam bernomor B 2868 UFV, lengkap dengan kunci dan STNK atas nama Ivonh Maihassy.
“Saksi Nova juga menyerahkan 10 tas bermerek,” beber Kajati.
Menurut Kajati, seluruh barang bukti yang disita memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan tersebut.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025. Bukti-bukti yang dikumpulkan akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kajari Ambon Adriansyah menambahkan bahwa seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan atas perintah Kajati dan merupakan bagian dari upaya penyelesaian kasus.
“Soal intervensi, tidak ada. Kita bebas kerja. Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan atas perintah dan petunjuk dari pak Kajati. Saat ini masih dalam proses penyidikan, dan soal tersangka nanti ya, kasih kesempatan kami,” tandas Kajari.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]