“Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025. Bukti-bukti yang dikumpulkan akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kajari Ambon Adriansyah menambahkan bahwa seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan atas perintah Kajati dan merupakan bagian dari upaya penyelesaian kasus.
Baca Juga:
Status Hukum Jaksa Jafet Ohello Masih Misterius, Kejati Maluku Didesak Bertindak
“Soal intervensi, tidak ada. Kita bebas kerja. Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan atas perintah dan petunjuk dari pak Kajati. Saat ini masih dalam proses penyidikan, dan soal tersangka nanti ya, kasih kesempatan kami,” tandas Kajari.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]