Maluku.WahanaNews.co| PT PLN (Persero) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Aula Gandhi, Gedung Kantor BPKP Pusat, Jakarta Timur pada Senin (4/3).
MoU yang ditandatangani PLN dan 32 BUMN lainnya ini merupakan upaya bersama dalam menyelesaikan berbagai masalah tata kelola korporasi, guna menuju korporasi dengan tata kelola yang baik dan bersih.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, dengan MoU ini, BPKP akan mendukung peningkatan kinerja dan tata kelola di BUMN.
”Kegiatan hari ini merupakan bentuk keberlanjutan dari komitmen kita bersama dalam upaya membangun akuntabilitas dan memperkuat tata kelola korporasi negara yang baik dan bersih. Kami BPKP mengapresiasi peningkatan kinerja dan langkah-langkah pembenahan tatakelola yang dilaksanakan berlanjutan secara bersama-sama oleh kementerian BUMN dan BUMN, dan BPKP selalu akan mendukung upaya tersebut,” ujar Yusuf Ateh.
Ket foto: Disaksikan oleh Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari (keenam dari kanan) dan Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah (keenam dari kiri), penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kedua dari kanan), Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati paling (kanan), Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi (ketiga dari kanan), Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso (keempat dari kanan), Direktur Utama Bank BRI Sunarso (kelima dari kanan), Direktur Utama Perkebunan Nusantara Mohammad Abdul Ghani (kelima dari kiri), Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono (keempat dari kiri), Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi (ketiga dari kiri), Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya (kedua dari kiri) dan Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah (paling kiri). [WahanaNews.co/PLN]
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanudin yang ikut menyaksikan penandatangan MoU mengungkapkan, bahaya kecurangan kerap terjadi pada tiga sektor yakni, penyimpangan atas aset, kecurangan laporan keuangan dan korupsi.
”Ini (MoU) pembenahan, artinya yang telah kemarin kami lakukan dan ditemukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum, kita benahi, agar tidak terjadi kembali perbuatan-perbuatan itu. Itu utamanya,” terang Burhanudin.
Menanggapi hal tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa BUMN yang sehat merupakan hal yang krusial. Pasalnya, BUMN sebagai sepertiga kekuatan ekonomi Indonesia tak sekadar korporasi, melainkan juga pelayanan publik yang erat dengan ekonomi kerakyatan.
"Alhamdulillah program yang sudah diluncurkan waktu itu bersama Pak Jaksa Agung dan saya, program bersih-bersih ini berjalan dengan baik dan tentu atas pengawalan BPKP," ucap Erick.
Erick mengatakan, kerja sama apik antar ketiga institusi ini tidak akan berhenti dan terus berlanjut. Erick menegaskan program transformasi merupakan hal yang terus-menerus dilakukan agar BUMN mampu menjawab dinamika dan tantangan ke depan.
"Pertanyaannya, apakah sudah selesai? belum, karena transformasi ini harus terus dilanjutkan, apalagi tantangan yang terjadi di dunia sekarang dinamikanya cukup kompleks," kata Erick.
Erick berharap kerja sama ini kian memperkuat dan mempercepat upaya transformasi dan bersih-bersih BUMN. Dengan dukungan BPKP dan Kejaksaan Agung, Erick optimistis tata kelola BUMN akan semakin baik ke depan.
"Ini yang kita harapkan, tentu dengan kerja sama ini kita dorong lagi supaya penertiban yang terjadi BUMN dengan pengawalan dan pendampingan ini bisa lebih baik lagi, tetapi ujungnya korporasinya sehat dan pelayanan publik yang lebih meningkat lagi itu konteksnya," ucap Erick.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa MoU ini menjadi landasan untuk BPKP dan PLN melakukan pengembangan, penerapan, dan penguatan tata Kelola Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko dan pengendalian internal serta Governance, Risk, and Compliance (GRC).
"Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mengendalikan dan menerapkan manajemen perusahaan serta penguatan GRC di lingkungan PLN dan Anak Perusahaan," ujar Darmawan.
Darmawan optimistis kolaborasi ini akan meningkatkan kinerja perseroan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan efektivitas pengelolaan risiko kecurangan (fraud) yang meliputi manajemen anti penyuapan whistleblower system (WBS) dan pengelolaan kecurangan lainnya.
”Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan Kementerian BUMN. Sinergi ini pasti meningkatkan tata kelola korporasi menjadi lebih baik lagi dan pelayanan kepada masyarakat juga semakin meningkat,” tutup Darmawan.
[Redaktur: Frans Dhena]