Terkait pembelian atau penjualan di PT Tri Samudra, lanjutnya, distributor pemasok tidak pernah membatasi berapa banyak yang harus dibeli para pengecer, yang terpenting setelah pembelian pertama selesai dan pengajuan pembelian kedua harus disertai dengan KTP.
"Jadi kalau pengecer mau membeli lagi misalnya 10 jerigen maka harus disertai dengan KTP, kalau tidak pasti tidak akan dilayani, itu yang terjadi selama ini," ungkapnya.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Sedangkan terkait harga yang dipasarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 yang ditetapkan minyak goreng curah dijual dengan harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/Kg.
Johan menambahkan, belakangan ini, dari hasil pemantauan, ternyata bukan saja PT Tri Samudra yang memasok sendiri, namun sudah ada dua distributor lainnya yang memasok minyak goreng curah ini ke Maluku, satu diantaranya yakni distributor Sepakat yang beralamat di Karang Panjang.
Sementara itu, Kepada Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Poli Jamlean menyatakan, migor curah yang didatangkan dari Jawa oleh distributor PT Tri Samudra atas kerja sama dengan produsen minyak kelapa sawit Wilmar, yakni salah satu produsen yang ditugaskan pemerintah untuk menangani minyak goreng di Indonesia. Ia mengatakan minyak goreng curah sudah didistribusikan hingga ke pedagang pengecer.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Menurutnya, dari data KTP yang didapatkan dari pengecer sudah bisa mengetahui berapa banyak minyak goreng curah yang sudah berhasil dijual kepada masyarakat dan penyebarannya.[mga]