WahanaNews-Maluku | Balai Karantina Ikan dan Penjamin Mutu (BKIPM) Ambon Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar forum konsultasi publik guna meningkatkan standar pelayanan ekspor hasil perikanan dari Maluku.
"Sesuai amanat Presiden Jokowi, pelayanan publik adalah wajah konkret dari kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari," ujar Kepala Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan BKIPM Woro Nur Endang Sari di Ambon, Maluku, Jumat (19/5/23).
Baca Juga:
Polda Maluku Tingkatkan Kesiapsiagaan Melalui OMB Jelang Pemilu 2024
Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dituntut untuk cepat, inovatif, dan berorientasi pada hasil.
Lanjutnya, peningkatan pelayanan publik mutlak dilaksanakan karena merupakan alur dan standar operasional prosedur (SOP).
"Alur pelayanan publik adalah langkah dan tahapan yang harus dilakukan dalam mendapatkan pelayanan BIKPM sehingga memang harus dikomunikasikan dan dapat masukan agar pemberi dan penerima pelayanan semacam mendapat pemahaman terharap aturan yang akan dilaksanakan. Oleh karenanya, ini sangat penting," tambahnya.
Baca Juga:
Provinsi Maluku Juara Umum Pesparani III
Menurut dia, untuk terus meningkatkan pelayanan publik, setiap instansi akan dievaluasi, dan tertuang dalam aturan Menpan RB Nomor 29 Tahun 2022.
"Dalam pemantauan evaluasi di situ dilakukan beberapa evaluasi terkait dengan kebijakan pelayanan publik dan profesionalisme, sarana prasarana, sistem informasi, pengaduan dan inovasi pelayanan publik," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKIPM Ambon Muhammad Hatta Arisandi mengatakan hasil standar kepuasan masyarakat (SKM) Maluku kepada BKIPM pun meningkat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.