Berkaca dari fakta-fakta dokumentatif tersebut, Hamid Husein sudah diberi kesempatan untuk menempati lahan tadi tanpa alas hak yang sah selama sekitar 13 tahun (2009-2022).						
					
						
						
							3. Upaya Mediasi sebelum Eksekusi						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Soal Sengketa Lahan Cikini Wanda Hamidah Sudah Pasrah
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Pihak Pemkot Jakpus pun sudah melayangkan undangan Rapat Koordinasi sekaligus Mediasi antara Hamid Husen dengan Japto S. Soerjosoemarno, namun Hamid Husein atau perwakilannya tidak hadir memenuhi undangan tersebut.						
					
						
						
							Pihak Pemkot Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta, maupun pihak  Japto S. Soerjosoemarno sudah memberikan informasi, waktu, dan kesempatan yang cukup kepada Hamid Husein untuk melakukan pengosongan lahan berdasarkan inisiatif dan kesadarannya sendiri.						
					
						
						
							4. Peringatan dan Teguran						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Soroti Pemegang SIP, Sri Dharen Heran Kok Wanda yang Bersuara
								
								
									
	
								
							
						
						
							Kuasa Hukum Japto S. Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba dan pihak Pemkot Jakarta Pusat antara lain sudah memberikan surat Somasi sebanyak 2 kali hingga Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga dari Pemkot, namun semuanya itu sama sekali tidak diindahkan oleh Hamid Husein.						
					
						
						
							5. Pembuktian Alas Hak Kepemilikan dan Biaya Kerohiman						
					
						
						
							Somasi dari pihak kuasa hukum Japto juga sempat membuahkan hasil dengan adanya pertemuan langsung antara tim kantor hukum KRT Tohom Purba dengan Hamid Husein.