WahanaNews-Maluku | Anggota DPRD Maluku berinisial RR dilaporkan ke pihak kepolisian oleh istrinya, NHC, atas tuduhan perzinahan dan penelantaran pasangan sahnya.
"(Laporan polisi) terkait dengan perzinahan dan penelantaran oleh Richard Rahakbauw," kata NHC kepada wartawan usai membuat laporan polisi di Polda Maluku, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga:
Hadiri Pemberian Remisi Kepada 417 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II B Kabanjahe,16 Orang Bebas Murni,Bupati Karo:Dapat Bersosialisasi Dengan Masyarakat
Istri RR membuat laporan polisi tersebut sekitar pukul 16.53 WIT sore tadi.
Laporan polisi istri RR tercatat di Polda Maluku dengan nomor LP/B/117/II/2022/SPKT/ Polda Maluku.
Saat datang ke Polda Maluku, NHC membuat laporan ditemani Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.
Baca Juga:
FN.PBM Pusat Teken MoU dengan Nemethy, Dorong Berkuda Memanah Indonesia Go Internasional
NHC kemudian mengaku sudah tak pernah lagi mendapatkan nafkah dari terlapor.
Dia juga mengaku tak diberi nafkah batin karena dia murni ditelantarkan.
"Penelantaran kurang lebih 7 bulan" katanya.