WahanaNews-Maluku | Anggota DPRD Maluku berinisial RR dilaporkan ke pihak kepolisian oleh istrinya, NHC, atas tuduhan perzinahan dan penelantaran pasangan sahnya.
"(Laporan polisi) terkait dengan perzinahan dan penelantaran oleh Richard Rahakbauw," kata NHC kepada wartawan usai membuat laporan polisi di Polda Maluku, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga:
Kemenbud Apresiasi Huta Art Space sebagai Upaya Pelestarian Budaya Batak
Istri RR membuat laporan polisi tersebut sekitar pukul 16.53 WIT sore tadi.
Laporan polisi istri RR tercatat di Polda Maluku dengan nomor LP/B/117/II/2022/SPKT/ Polda Maluku.
Saat datang ke Polda Maluku, NHC membuat laporan ditemani Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Peran Pers sebagai Pilar Demokrasi
NHC kemudian mengaku sudah tak pernah lagi mendapatkan nafkah dari terlapor.
Dia juga mengaku tak diberi nafkah batin karena dia murni ditelantarkan.
"Penelantaran kurang lebih 7 bulan" katanya.