WahanaNews-Maluku | Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, terus ditangani Polda Maluku.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andi Iskandar mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah pihak.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Yakni, istri Richard Rahakbauw sebagai pelapor, Richard Rahakbauw sebagai terlapor dan sejumlah saksi lainnya.
“Sementara masih pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (terlapor) juga sudah, istrinya juga sudah, dan saksi-saksi lainnya juga sudah,” kata Andi kepada wartawan di Polda Maluku, Kamis (31/3/2022).
Andi mengatakan, pemeriksaan terhadap Richard telah dilakukan penyidik pada pekan lalu. Richard diperiksa di kantor Polda Maluku terkait laporan istrinya tersebut.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Adapun Novita Camerling, istri terlapor melaporkan suaminya itu atas tuduhan perzinaan dan perselingkuhan dengan seorang mahasiswi berinisial T.
“Terlapor sudah diperiksa pekan kemarin,” katanya.
Menurut Andi, setelah pemeriksaan terlapor dan pelapor serta sejumlah saksi dilakukan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.
“Jadi tinggal kita lakukan gelar perkara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw dilaporkan ke polisi oleh istrinya Novita Camaerlin pada Jumat (25/2/2022).
Politisi Partai Golkar itu dilaporkan istrinya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan serta penelantaran keluarga.
Saat mendatangi Polda Maluku, Novita didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH Universitas Pattimura Ambon. [rda]