MALUKU.WAHANANEWS.CO, Ambon – Tokoh masyarakat Maluku Abdul Hamid Rahayaan, kritisi Polda Maluku yang dinilai belum konsisten melaksanakan hukum. Semestinya, penerapan hukum berlaku kepada semua tanpa pandang status sosial.
Hamid memperhatikan ada sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik masih amburat tak terselesaikan. Misalkan, dugaan penistaan agama oleh Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath dan kasus-kasus korupsi.
Baca Juga:
Tuntutan Maluku Merdeka Muncul Kembali: Ini Kata Hamid Rahayaan Tokoh Masyarakat Maluku
“Kelambanan aparat justru menimbulkan keresahan dan amarah publik,” sesal Hamid.
Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat ke Polda Maluku berkaitan pernyataannya pada acara hari ulang tahun Kabupaten Maluku Barat Daya beberapa waktu lalu yang sebab ketersinggungan kalangan muslim.
Vanath mengatakan, ada syariat Allah dan sunnah-hadits Rasulullah Muhammad perihal minuman beralkohol sudah tidak relevan bagi masyarakat Maluku, lantaran banyaknya beredar dan konsumsi sopi di masyarakat Maluku walaupun seringkali sudah ada ceramah pemuka muslim tentang larangan minuman beralkohol di masjid.
Baca Juga:
Komjen Marthinus Hukom Difitnah Dalang Kerusuhan, Hamid Rahayaan: Masyarakat Maluku Minta Presiden dan Kapolri Tangkap Pelaku
Abdullah Vanath telah permohonan maaf di hadapan pengurus MUI Maluku lantaran polahnya ini, sembari mengatakan bersedia ikuti proses hukum.
Rahayaan menegaskan, kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Abdullah Vanath tidak boleh amburat, tetapi harus diselesaikan.
“Muslim di Maluku terus memantau jalannya kasus ini dan menanti hadirnya kepastian hukum. Jika Ahok bisa selesai dalam dua bulan, kenapa ini tidak bisa cepat? Periksa saksi, saksi ahli, pelapor, lalu panggil langsung Vanath. Jangan buat rakyat penasaran apalagi marah,” tegasnya.
Polda Maluku Letoi Kasus Korupsi
Selain kasus Vanath, Hamid juga mengkritik penanganan kasus-kasus korupsi yang dianggap letoi. Jangan sampai masyarakat mencurigai Polri jadikan kasus korupsi sebagai “ATM” bancakan saja, sehingga berbahaya untuk citra penegak hukum.
“Polda Maluku dan Kejati Maluku harus memberi kepastian hukum kepada masyarakat Maluku ingin kepastian, bukan janji. Tegakkan hukum, jangan sampai rakyat hilang kepercayaan,” tutup Abdul Hamid Rahayaan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]