Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Kuasa hukum korban pengeroyokan berinisial EYL, Marnex Ferison Salmon, mengkritik lambannya penanganan kasus yang menimpa kliennya oleh kepolisian di Ambon.
Keluhan ini disampaikan hampir sebulan setelah insiden pengeroyokan yang terjadi pada 3 Maret 2025.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Ambon Mandek, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Marnex menyayangkan tidak adanya perkembangan berarti dalam proses penyelidikan maupun penetapan tersangka hingga saat ini.
"Kami kecewa dengan lambannya respons kepolisian. Kasus ini telah menyebabkan trauma bagi korban dan keluarganya. Kami mendesak kepolisian agar segera bertindak cepat dan profesional untuk mengungkap kasus ini serta menangkap para pelaku," ujarnya, Kamis (27/3/2025).
Menurutnya, berbagai bukti dan informasi relevan telah diserahkan kepada pihak berwenang guna mempercepat penyelidikan. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.
Baca Juga:
Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Lemahkan Peran Kepolisian
"Kami meminta Kapolresta Ambon dan jajarannya untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Kami percaya, dengan kerja keras dan profesionalisme, kepolisian dapat menuntaskan kasus ini serta memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban," tegasnya.
Pengeroyokan tersebut terjadi di Hative Kecil, Kota Ambon, ketika korban, EYL (28), mengalami serangan brutal hingga menderita luka-luka di wajah dan tubuhnya.
EYL menuturkan, kejadian bermula saat ia dan istrinya hendak menjemput anak mereka di rumah mertua sekitar pukul 17.30 WIT. Tanpa alasan yang jelas, ia tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang.