Maluku.WahanaNews.co | Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku melakukan pengawasan pangan olahan selama Ramadan 1443 Hijriah. Pengawasan dilakukan di 15 fasilitas distribusi pangan olahan.
Dalam pengawasan tersebut ditemukan 1.836 produk pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK). Beberapa di antaranya produk tanpa izin edar, kemasan rusak dan kedaluarsa.
Baca Juga:
Pencegahan Dini Hepatitis Akut, Dinkes Ambon Sampaikan Hal Ini
"Ditemukan 69 jenis yang tidak memenuhi ketentuan atau 1.836 kemasan dengan nilai Rp 8,2 juta," ujar Kepala BPOM Maluku, Hermanto, Rabu (27/4/2022).
Ia menjelaskan, temuan pangan yang TMK seperti pangan kedaluarsa sebanyak 56 jenis atau 1.714 kemasan dengan nilai Rp 7,9 juta.
Ia memaparkan, jenis pangan kadaluarsa tersebut antaranya susu UHT, cokelat, bumbu siap saji, bumbu penyedap, tepung bumbu, biskuit, minuman serbuk, kopi bubuk, mie kering, teh celup dan makanan ringan.
Baca Juga:
Pemkot Ambon Klaim, 98 Persen ASN Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran
Selanjutnya, pangan rusak, kemasan sobek atau bocor sebanyak 13 jenis atau 122 kemasan dengan nilai Rp 185.000 ribu. Jenis pangan rusak di antaranya minuman serbuk, susu UHT, santan instan dan makanan ringan.
Temuan pangan rusak dan kadaluarsa di Kota Ambon, diakuinya, ditemukan pada fasilitas toko, sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat pada Swalayan dan Toko.
Sementara, di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Buru dan Buru Selatan tidak ada temuan. Jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai tanggal 27 April 2022 sebanyak 120 fasilitas.