Menurutnya, 105 fasilitas atau 88 persen, memenuhi Ketentuan, dan 15 fasilitas atau 12 persen tidak memenuhi ketentuan.
"Jenis fasilitas yang diperiksa yakni gudang 2 persen distributor 20 persen dan sisanya adalah ritel modern dan tradisional 78 persen," imbuhnya.
Baca Juga:
Pencegahan Dini Hepatitis Akut, Dinkes Ambon Sampaikan Hal Ini
Ia pun mengatakan, tindak lanjut hasil pengawasan terhadap 15 fasilitas distribusi pangan TMK nantinya akan diberikan sanksi administratif berupa pembinaan pada tujuh fasilitas dan peringatan pada delapan fasilitas.[mga]