WahanaNews-Maluku | Kantor Imigrasi Kelas I Ambon resmi mengeluarkan paspor elektronik untuk masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri yang jika dibandingkan dengan paspor manual memiliki perbedaan yakni memiliki chip.
"Jadi hari ini ditandai dengan penyerahan paspor elektronik pertama kepada penerima pertama yakni warga Ambon Lia Fahmatia," Kepala Kantor Imigrasi Ambon Ar Ely di Ambon, Senin (20/02/23).
Baca Juga:
Kepala Sekolah SDN 035/VI Desa Seling Beserta Guru dan Staf nya diduga Abaikan Murid nya
Ia berharap dengan diserahkannya paspor elektronik kepada yang bersangkutan semoga bermanfaat dan bisa menjadi barang negara yang dijaga dengan baik sebagai dokumen.
"Sebab sudah ada beberapa Kantor Imigrasi yang sudah menerbitkan, hanya di Ambon yang baru diluncurkan hari ini, walaupun agak terlambat tapi sudah mulai dilaksanakan," katanya
Dia menyebutkan hingga hari ini sudah ada lima orang yang mengurus paspor elektronik di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon.
Baca Juga:
Pelajar di Perbatasan Indonesia-Malaysia Dibekali Pemahaman Keimigrasian di Kabupaten Kapuas Hulu
Harapan kami semoga pengeluaran atau peluncuran paspor elektronik di hari ini bisa diketahui masyarakat luas bawah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon sudah bisa mengeluarkan paspor berbasis elektronik.
Menurutnya, selama ini, masyarakat mengetahui hanya paspor manual biasa yang dikeluarkan Kantor Imigrasi, bedanya paspor elektronik ini ada chip di dalam, dan juga sudah bebas visa Jepang, kemudian di tempat pemeriksaan Imigrasi bisa langsung digesek seperti ATM saja.
"Jadi tidak perlu lagi antrean lama-lama karena tinggal gesek, kemudian lama berlakunya juga sama 10 tahun," katanya.