Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Guna meningkatkan perlindungan hukum serta daya saing produk-produk unggulan lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku turut ambil bagian secara daring dalam webinar bertajuk Strategi Pemanfaatan Merek Kolektif untuk Penguatan Produk Unggulan Daerah, yang digagas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jumat (4/7/2025).
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkumham Maluku ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Abd.
Baca Juga:
BPN Serahkan Sertifikat Tanah Milik Pemkab Padang Lawas Utara
Malik Wagola, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Wilson Muskitta. Webinar ini secara resmi dibuka oleh Direktur Kekayaan Intelektual, Razilu.
Dalam sambutannya, Razilu menegaskan urgensi peran merek kolektif sebagai perangkat hukum untuk meningkatkan nilai ekonomi sekaligus menjaga mutu dan keaslian produk lokal.
“Pendaftaran merek kolektif tidak hanya melindungi identitas kolektif komunitas, tetapi juga mendukung pengembangan produk unggulan yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” ujar Razilu.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Kediri Pamerkan Produk UMKM Unggulan di Batik Fair Surabaya
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk memperdalam pengetahuan tentang aspek hukum, potensi bisnis, dan pengelolaan terbaik merek kolektif.
Webinar ini menghadirkan tiga narasumber ahli: Hermansyah Siregar (Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI) yang mengulas strategi penguatan merek kolektif; Fitri Diah Wahyuni (Kepala Balai Pengelolaan KI Dinas Pariwisata DIY) yang menyoroti dukungan pemerintah dalam pengembangan merek kolektif; serta Dewi Tentu Septi Artiany (Notaris dan pemerhati UMKM) yang membahas pentingnya produktivitas ramah lingkungan dalam menciptakan nilai tambah baru.
Webinar berlangsung dinamis dan mendapat tanggapan antusias dari peserta dari berbagai wilayah Indonesia, termasuk dari jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku.