Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Hampir sebulan sejak dilaporkan ke Mapolsek Sirimau pada Senin (3/3/2025), kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban berinisial EYL masih belum menunjukkan perkembangan berarti.
Hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka, meskipun seluruh saksi, termasuk enam orang terlapor, telah diperiksa.
Baca Juga:
Kasus Pengroyokan ‘Mata Elang’ di Kalibata, Gubernur Pramono Angkat Suara
Enam terlapor dalam kasus ini adalah Helmi Pattiapon, Kevin Kiriweno, Elton, Hendrik Lestuni, Erens Lestuny, dan Renier Sohilait.
Meski pemeriksaan terhadap mereka telah dilakukan, kepolisian belum mengambil langkah lebih lanjut berupa penetapan tersangka atau penahanan.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, menjelaskan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga:
Penagihan Kredit Berakhir Maut, Fakta Lengkap Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata
Ia menyebut, penahanan terhadap pelaku belum bisa dilakukan karena kasus ini masuk dalam kategori kekerasan bersama yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang memerlukan tahapan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku belum ditahan karena ini kasus kekerasan bersama sesuai Pasal 170 KUHP. Jadi harus melalui beberapa tahapan pemeriksaan," ujar Luhukay.
Lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan kekecewaan dari pihak korban dan keluarganya.