Maluku.WAHANANEWS.CO - Seorang pria bernama Rachmad Hamza menggelar aksi demonstrasi seorang diri di depan Markas Polda Maluku pada Rabu siang (26/3/2025), menuntut keadilan atas kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota kepolisian dengan istrinya.
Rachmad tiba di lokasi sekitar pukul 12.00 WIT, membawa spanduk bertuliskan "Korban Butuh Keadilan, POLRI Jangan Tebang Pilih," dan berdiri di depan gerbang Polda Maluku.
Baca Juga:
Dicopot dan Ditahan Propam, Polisi di Sukabumi Terciduk Berduaan dengan Istri Orang
Aksinya menarik perhatian masyarakat dan petugas kepolisian yang berjaga.
Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan sidang kode etik Polri yang dinilai tidak memberikan keadilan.
Menurutnya, Brigpol Ikhsan Soumena, anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, terbukti berselingkuh namun hanya dijatuhi sanksi mutasi dengan demosi selama dua tahun, tanpa diberhentikan dari kepolisian.
Baca Juga:
Satlantas Polresta Ambon Edukasi Pemudik, Bagikan Stiker Keselamatan
“Saya sudah melaporkan kasus ini sejak Agustus 2023, tetapi hasil persidangan tidak berpihak kepada saya. Saya datang ke sini untuk menagih janji Kapolda yang pernah menyatakan bahwa tidak ada pandang bulu bagi anggota yang melanggar kode etik," ujar Rachmad.
Menurutnya, terdapat bukti kuat dalam kasus ini, termasuk kejadian saat sang istri dan Brigpol Ikhsan tertangkap basah berduaan di sebuah penginapan di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
“Saya hanya rakyat biasa, tapi saya merasa tertindas. Hukum ini tidak adil! Masyarakat tolong bantu saya, jangan biarkan ketidakadilan ini terus terjadi,” tambahnya.