Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengaduan (SP2HP) tertanggal 24 Maret 2025, menyebutkan bahwa kasus ini berawal dari laporan Rachmad ke Propam Polda Maluku pada 4 Agustus 2023 dengan Nomor Laporan Polisi: LP-B/89//12023/Yanduan.
Setelah melalui sidang pada 11 Februari 2025, Komisi Kode Etik Polri menyatakan Brigpol Ikhsan Soumena bersalah dan menjatuhkan sanksi demosi selama dua tahun serta menetapkan tindakannya sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga:
Dicopot dan Ditahan Propam, Polisi di Sukabumi Terciduk Berduaan dengan Istri Orang
Meski demikian, Rachmad menilai sanksi tersebut tidak cukup adil dan tetap mendesak kejelasan atas penegakan hukum bagi anggota kepolisian yang melanggar kode etik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]