WahanaNews-Maluku | Kejaksaan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2015-2016 di Halmahera Utara sebesar Rp 1,3 miliar. Dugaan tersebut sebelumnya sudah menetapkan tersangka sebanyak 3 orang sudah.
Mereka adalah, Plt Kadis PU Halmahera Utara insial MB yang waktu itu menjabat sebagai ketua Panwas.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Barat Juara 2 Kategori Inovasi Karya Kehumasan di Ajang AHJ 2024
Kemudian mantan Sekretaris Panwas inisial SH serta mantan Bendahara Panwas inisial GM.
Kepala Kejari Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, meskipun 3 orang telah ditahan dalam kasus ini.
Namun masih terus ditelusuri kepada siapa saja dana miliaran itu mengalir.
Baca Juga:
Upaya Turunkan Tingkat Pengangguran, Pemkot Bekasi Buka Job Fair II 2024
"Memang sekarang kita konsentrasi dulu 3 tersangka yang sudah ditahan sampai ke persidangan. Kalaupun terungkap ada nama lain dalam sidang maka akan ditelusuri,"katanya. Senin (31/1/2022).
Sejauh ini diungkapkan Agus, belum ada pengembangan adanya tersangka baru. Tetapi penyidikan terus dilakukan tim penyidik.
Untuk diketahui, Tim penyidik Kejari pada Jumat (21/1/2022) lalu , sekitar pukul 10.30 WIT menetapkan SH dan GM sebagai tersangka karena telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup.