Upaya ini sejalan dengan dukungan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, sekaligus membangun sinergi dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
Gunawan juga mengajak generasi muda untuk terlibat dalam kampanye lingkungan, seperti pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan penerapan gaya hidup ramah lingkungan.
Baca Juga:
Mulai 11 April 2025, Bali Terapkan Aturan Ketat Pengelolaan Sampah
Berdasarkan hasil penelitian, sekitar 70 persen sampah yang mencemari Teluk Ambon berasal dari limbah rumah tangga, khususnya plastik.
Jenis sampah yang sering ditemukan antara lain kemasan minuman, popok, sedotan, sendok plastik, hingga limbah medis seperti masker sekali pakai.
Akumulasi limbah plastik di perairan tersebut telah menyebabkan pencemaran mikroplastik yang membahayakan ekosistem laut, termasuk terumbu karang, hutan mangrove, serta ikan yang dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga:
Pemerintah Ancam Gugat Perusahaan Penyumbang Utama Sampah Plastik
Laporan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Kawasan Kerja Bersama Atjep Suwarta (KKBAS) Ambon menyebutkan bahwa bagian dalam Teluk Ambon mengalami akumulasi sampah plastik paling parah.
Hal ini disebabkan oleh sirkulasi air yang lambat dan tingginya volume limbah dari kawasan permukiman. Daerah seperti Poka dan Rumah Tiga menjadi titik penampungan utama sampah laut akibat kondisi arus yang tidak mengalir lancar.
Sampah plastik juga banyak ditemukan di area hutan mangrove, yang seharusnya menjadi penyangga penting bagi ekosistem pesisir.