Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - DPRD Kota Ambon menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Mardika, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 April 2025.
Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, mengatakan bahwa selama ini banyak PKL memanfaatkan badan jalan di area pasar sebagai tempat berjualan.
Baca Juga:
Optimalisasi Pemanfaatan Anggaran, Komisi I DPRD Kota Bekasi Minta OPD Lakukan Hal Ini
Hal ini menyebabkan kemacetan lalu lintas, yang tak hanya terjadi di kawasan pasar, tetapi juga meluas hingga ke pusat kota.
"Sehingga penertiban PKL adalah sebuah langkah yang wajib kita dukung," kata Morits di Ambon, Rabu (16/04/2025).
Ia menyampaikan bahwa DPRD telah mengikuti seluruh proses normatif, mulai dari sosialisasi rencana penertiban kepada para pedagang hingga koordinasi yang dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Maluku serta pihak-pihak terkait lainnya.
Baca Juga:
Pemkot Bekasi Raih Opini WTP, Ini Harapan Anggota Komisi IV DPRD, Mubakhi
"Kami ikuti perkembangannya. Dan kami yakin Pemkot Ambon telah berfikir matang tentang bagaimana mengatur pedagang selanjutnya pasca penertiban nanti," ujarnya.
Morits menilai bahwa penertiban ini merupakan langkah positif, karena tidak hanya bertujuan untuk memperindah wajah kota, tetapi juga untuk mengurangi tingkat kemacetan yang selama ini menjadi persoalan di Ambon.
"Apa yang dilakukan pemerintah wajib kita dukung. Tinggal kita melihat langkah-langkah yang dilakukan itu supaya tidak berdampak luas," sebutnya.