Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Maluku, mengamankan sekitar lima ton minuman keras tradisional jenis sopi dari tangan warga.
Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang masih marak di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Satlantas Polresta Ambon Edukasi Pemudik, Bagikan Stiker Keselamatan
Kasat Intelkam Polresta Ambon, AKP Julkisno Kaisupy menjelaskan, razia intensif telah dimulai sejak Sabtu dan terus berlangsung.
Operasi ini menyasar berbagai jenis kendaraan mulai dari roda dua hingga kendaraan angkutan barang dan penumpang terutama yang berasal dari arah Pelabuhan Penyeberangan Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat menuju Kota Ambon.
“Razia kami mulai sejak Sabtu hingga saat ini dan berfokus pada pemeriksaan kendaraan roda dua, empat, dan enam serta barang bawaan penumpang,” ujar AKP Julkisno, Senin (30/06/2025).
Baca Juga:
Operasi Ketupat Salawaku 2025: Polresta Ambon Kerahkan 1.008 Personel
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menyita lima ton sopi yang telah dikemas dalam 71 karung dan 37 karton. Minuman keras ini ditemukan di dalam sebuah bus lintas Ambon–Piru dengan nomor polisi DE 7025 GU.
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polresta Ambon untuk penyelidikan lanjutan.
"Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mako Polresta Ambon untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.