Razia ini sekaligus menjadi bagian dari upaya preventif menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli.
“Operasi ini kami gelar untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan,” lanjutnya.
Baca Juga:
Satlantas Polresta Ambon Edukasi Pemudik, Bagikan Stiker Keselamatan
Selain sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan, penyitaan dilakukan karena peredaran miras tersebut telah melanggar ketentuan hukum.
Praktik distribusi sopi tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, tetapi juga melanggar Peraturan Daerah Maluku Nomor 2 Tahun 2015.
Tak hanya itu, razia ini dipicu oleh meningkatnya angka kekerasan dalam sebulan terakhir, yang berdasarkan analisis dan evaluasi kepolisian naik hingga 34 persen sebagian besar dipicu oleh konsumsi sopi.
Baca Juga:
Operasi Ketupat Salawaku 2025: Polresta Ambon Kerahkan 1.008 Personel
“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi bulanan hari ini memang terjadi peningkatan terutama disebabkan oleh aksi kekerasan yang dipicu oleh konsumsi minuman keras, khususnya sopi,” ujarnya.
Razia dilakukan siang dan malam, menyasar jalur distribusi, kawasan permukiman, serta tempat hiburan malam. Kepolisian menilai, konsumsi sopi tak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat secara luas.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]