WahanaNews-Maluku | Terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steven Patty, dengan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, Sabtu.
Wawali menjelaskan, BP2MI adalah lembaga non kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu.
Baca Juga:
Pembangunan Terus Digenjot, MARTABAT Prabowo-Gibran Sebut Infrastruktur Otorita IKN Banyak yang Rampung hingga Akhir 2025
Penandatanganan nota kesepakatan, menandai kerja sama kedua belah pihak dalam upaya penempatan dan pelindungan pekerja migran dari wilayah Kota Ambon.
"Objek dari nota kesepakatan adalah pelaksanaan pendidikan, pelatihan, ketrampilan, fasilitasi, penempatan, termasuk sosialisasi dan koordinasi antara Pemkot dan BP2MI," katanya.
Dengan dimulainya kerja sama, membuka peluang bagi warga Kota Ambon yang ingin bekerja ke luar negeri, dimana permintaan untuk tenaga kerja migran asal Indonesia masih sangat tinggi.
Baca Juga:
Anak Laki-laki Terlalu Aktif dan Susah Diatur? Ini Strategi Cerdas Mendidiknya
"Permintaan untuk tenaga kerja migran asal Indonesia masih sangat tinggi, oleh sebab itu peluang ini harus kita manfaatkan bagi warga kota Ambon," ujarnya.
Kerja sama dengan BP2MI juga untuk menjamin pelindungan pekerja migran sebelum bekerja dan setelah bekerja.
"BP2MI juga akan memfasilitasi kepulangan pekerja migran apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti peperangan, wabah penyakit atau ada pekerja migran yang bermasalah di negara tujuan," katanya.