WahanaNews-Maluku | Terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steven Patty, dengan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, Sabtu.
Wawali menjelaskan, BP2MI adalah lembaga non kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Penandatanganan nota kesepakatan, menandai kerja sama kedua belah pihak dalam upaya penempatan dan pelindungan pekerja migran dari wilayah Kota Ambon.
"Objek dari nota kesepakatan adalah pelaksanaan pendidikan, pelatihan, ketrampilan, fasilitasi, penempatan, termasuk sosialisasi dan koordinasi antara Pemkot dan BP2MI," katanya.
Dengan dimulainya kerja sama, membuka peluang bagi warga Kota Ambon yang ingin bekerja ke luar negeri, dimana permintaan untuk tenaga kerja migran asal Indonesia masih sangat tinggi.
Baca Juga:
Pria Bersenjata Tajam Ngamuk Minta THR, Videonya Viral
"Permintaan untuk tenaga kerja migran asal Indonesia masih sangat tinggi, oleh sebab itu peluang ini harus kita manfaatkan bagi warga kota Ambon," ujarnya.
Kerja sama dengan BP2MI juga untuk menjamin pelindungan pekerja migran sebelum bekerja dan setelah bekerja.
"BP2MI juga akan memfasilitasi kepulangan pekerja migran apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti peperangan, wabah penyakit atau ada pekerja migran yang bermasalah di negara tujuan," katanya.