"Saya ingatkan Wanda Hamidah untuk berhati-hati atas ucapannya. Pakar pertanahan, pihak walikota dan praktisi hukum lainnya sudah menjelaskan bahwa SIP bukanlah alas hak kepemilikan, sementara alas hak dari klien kami Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Jadi jelas alas haknya tidak seimbang," kata Tohom kepada WahanaNews.co, Minggu (23/10/22).
Pernyataan lengkap Kuasa Hukum Japto
Baca Juga:
Percepat Penurunan Stunting, Pemko Binjai Ikuti Rapat Gerakan Penanganan Stunting se-Sumut
"Lahan itu hak milik Pak Japto Soerjosoemarno, itu berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat," tegas Tohom yang juga Sekretaris Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.
Terkait peristiwa yang disebut-sebut sebagai “tindakan kesewenang-wenangan” pengosongan kediaman Wanda Hamidah, kuasa hukum Japto Soelistjo Soerjosoemardjo, Tohom Purba menyampaikan klarifikasinya bahwa kliennya adalah pemegang SHGB Nomor 1000/Cikini dan 1001/Cikini dari lahan yang dihuni keluarga Wanda Hamidah.
“Kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi, pelurusan, dan penjelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” kata Tohom Purba, melalui keterangan tertulisnya, yang diterima redaksi, Sabtu (15/10/2022).
Baca Juga:
Pengajian Akbar dan Penggalangan Dana Masjid Jamik Nur Amali
Tohom memaparkan, rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah atas nama Hamid Husen tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah, yang SHGB-nya sudah tercatat atas nama Japto Soelistjo Soerjosoemarno sejak tahun 2012 lalu hingga 2032 mendatang.
“Hamid Husen mendalilkan menempati lahan tersebut berdasarkan SIP atau Surat Izin Penghunian atas nama Syech Abubakar, yang dikeluarkan Dinas Perumahan dan masa berlakunya sudah berakhir sejak 3 Februari 2009,” kata Tohom.
Dengan demikian, nama Hamid Husen tidak tercatat memiliki dasar atau riwayat perolehan atas “tindakan penghunian” yang dilakukannya.