Senator Boy mengusulkan agar kebijakan yang pernah diterapkan oleh mantan Jaksa Agung ST. Burhanuddin, yaitu mengembalikan penyelidikan awal kasus korupsi dana desa ke inspektorat daerah masing-masing, bisa diterapkan kembali.
Namun, ia menilai langkah tersebut masih perlu disempurnakan.
Baca Juga:
Sumber Dana Rp60 Miliar Terkait Imbalan Vonis Lepas Didalami Kejagung
"Pencegahan korupsi harus dimulai dari tingkat individu, keluarga, hingga masyarakat desa. Jika kepala desa didampingi dalam pengelolaan dana desa, mereka tidak akan tergoda melakukan korupsi, dan efek positifnya akan melahirkan generasi kepemimpinan yang lebih baik," jelasnya.
Sebagai solusi, ia mengusulkan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Komite I DPD RI dan Kejaksaan Agung guna meningkatkan pengawasan serta pendampingan langsung terhadap kepala desa.
"Kita harus melindungi mereka dari potensi kesalahan administratif dan godaan korupsi. Dengan pendekatan yang lebih edukatif dan persuasif, kepala desa dapat mengelola dana desa secara lebih bijaksana tanpa harus takut terjerat hukum akibat ketidaktahuan," pungkasnya.
Baca Juga:
Kasus Suap CPO Kejagung Tetapkan Anggota Tim Legal PT Wilmar Jadi Tersangka
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]