Dan jika defisit bersifat tertutup merupakan hal yang biasa saja, akan tetapi di khawatirkan devisit Malteng bersifat terbuka sehingga mempengaruhi kebijakan belanja terhadap pendapatan APBD.
Oleh karena itu sebagai masyarakat yang menginginkan perubahan yang berarti di Malteng, kami berhak meminta Sekda dievaluasi oleh DPRD Malteng, Pjs Bupati Malteng, Gubernur Maluku bahkan Mendagri agar tabiat-tabiat pembangunan yang tidak sesuai dengan iklim demokrasi bisa teratasi dengan baik.
Baca Juga:
Pemerintah Anggarkan Rp 99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024
Selain itu kami menghimbau kepada Pj Bupati Malteng untuk wajib melaporkan kondisi keuangan daerah serta rencana rolling birokrasi pada OPD Malteng dalam waktu dekat kepada Gubernur Maluku.[zbr]
Penulis adalah Direktur Pusat Studi dan Kajian Nusantara Berkeadilan