Maluku.WahanaNews.co, Ambon - Penjabat Wali Kota Ambon, Maluku, Bodewin Wattimena mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) setempat agar bijak menggunakan media sosial menjelang Pemilu 2024.
"Saya kembali mengingatkan ASN berhati-hati dan bijak dalam menggunakan medsos, juga berperilaku selama masa kampanye hingga Pemilu 2024, " katanya di Ambon, Kamis (4/1/24).
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp3,3 Miliar
Ia mengatakan, ASN tidak boleh menggunakan media sosial untuk kepentingan atau berpihak pada peserta pemilu tertentu, karena pelanggaran pada masa kampanye ada ancaman pidana.
Jika terbukti terjadi pelanggaran soal netralitas ASN, maka Bawaslu menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipi Negara (KASN).
"ASN tidak boleh berpihak pada salah satu peserta pemilu, keberpihakan itu bisa ikut serta dari kampanye dan berbagai aktivitas yang mengarah pada pelanggaran netralitas, " katanya.
Baca Juga:
Azhar Bintang Lapor Balik Cabupnya di Pilkada Dairi 2024 ke Polisi
Bodewin menyatakan hasil evaluasi yang dilakukan di akhir tahun terhadap netralitas ASN Pemkot Ambon, dilaporkan satu ASN melakukan pelanggaran yang dikategorikan mendapat sanksi berat.
"Laporan Bawaslu Kota Ambon bahwa ada dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkot Ambon, yang disampaikan kepada saya berserta bukti di media sosial," katanya.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan dengan memberikan dukungan berupa memberikan respon pada postingan salah satu caleg di media sosial.